Jajaran Polri diminta berhati-hati dalam memproses sebuah tindak pidana. Termasuk terkait mural bertuliskan Jokowi 404: Not Found yang sempat menggegerkan warga Batuceper, Tangerang, Banten.
Mural tersebut dibuat dengan kombinasi warna hitam, berlatar belakang merah. Tulisan 404: Not Found diletakan di bagian mata. Tidak lama setelah viral, mural tersebut dihapus oleh Polres Kota Tangerang.
Mural tersebut menjadi sorotan karena memuat gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Jokowi menolak seniman pembuat mural tersebut diproses secara hukum. Karena itu, Polri pun tak akan menggelar penyelidikan.
“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).
Tidak dilakukannya penyelidikan juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun, kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” imbuh Agus.
Polri menilai mural Jokowi 404 : Not Found bukan termasuk kategori yang membahayakan bagi kesatuan bangsa, karena kritikannya dilayangkan pada individu. Jika kasus ini ingin diproses hukum, harus Jokowi sendiri yang melaporkannya.
“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” pungkas Agus dikutip dari Jawapos. (jpc/fajar/ima)