Barang bukti berupa bensin jenis Pertamax diamankan polisi dari tangannya.
Tak cuma itu, di lokasi, polisi juga menemukan alat tes kehamilan merek One Med.
Setelah jadi tersangka, Mery kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (indozone/ima)