KPK 'Era Baru' Menyedihkan, Febri Diansyah: Ingat, Gaji dan Penghasilan Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi

Selasa 10-08-2021,05:40 WIB

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait