Diskon Pajak Penjualan Properti Diperpanjang sampai Akhir Tahun

Minggu 08-08-2021,09:20 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga Desember nanti.

Sebelumnya, insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus ini. Namun, pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut.

"Saat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja," kata Sri, Sabtu (7/8).

Sri menjelaskan perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.

"Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan," ungkapnya.

Untuk mekanisme pemberian insentifnya, kata Sri, aturannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

"Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah," terangnya.

Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

"Secara spesifik, insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja," pungkasnya. (der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait