Sejak PPKM, Omzet Pedagang Pasar Tradisional Terjun Bebas

Jumat 06-08-2021,17:22 WIB

Sejak pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), omzet para pedagang pasar tradisional mengalami penurunan drastis. 

Selain karena jumlah pembeli berkurang, durasi waktu berjualan juga berkurang sementara sejumlah akses jalan disekat. 

Salah satu pedagang Pasar Pepedan, Nunik (42) mengakui hal ini. Hal sama juga dialami sejumlah pedagang di pasar tersebut.

Dirinya biasa per hari mendapatkan uang Rp1 juta, tetapi sekarang rata-rata hanya Rp300 ribu. 

"Saya pedagang buah jeruk, pelaksanaan PPKM sangat berimbas besar bagi pedagang. Terlebih akses jalan banyak yang ditutup, sehingga reseller atau penjual eceran jumlahnya berkurang," katanya. 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pasar tradisional juga mengalami penurunan. Hal itu karena ada pembatasan 50 persen bagi pedagang maupun jumlah pengunjung. 

Dicontohkan, jumlah pedagang di Pasar Pepedan sekitar 700 orang. Namun yang berjualan setengahnya atau sekitar 350 orang. Praktis, hanya 350 orang yang membayar retribusi. 

"Jumlah pasar tradisional di Kabupaten Tegal sebanyak 25 pasar. Setiap pasar jumlah pedagangnya bervariatif. Mulai dari 600 orang hingga lebih dari 1000 orang. Tapi mereka yang berjualan hanya separuhnya saja," ucapnya.

Total target PAD retribusi pasar tradisional lebih dari Rp5 miliar. Sedangkan pencapaian PAD di bulan ini, turun sekitar 30 persen. 

"Itu secara global. Tapi dinas tetap semangat bisa mencapai target," tandasnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait