Nekat Berbikini di Depan Umum, Dinar Candy Disebut Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Kamis 05-08-2021,19:53 WIB

Dinar Candy bisa terancam 10 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Terlebih lagi aksi penolakan PPKM dilakukan di tempat umum. Hal tersebut sudah memenuhi unsur pasal yang termuat dalam UU tersebut.

Seperti dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad yang turut mengomentari aksi penolakan PPKM Darurat yang dilakukan artis Dinar Candy dengan memakai bikini.

“Bila menilik pasal 36 UU No 44 Tahun 2008, yang bersangkutan terancam 10 tahun pidana penjara dan denda 10 miliar,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (5/8).

Dosen Universitas Al-Azhar itu mengatakan dalam Pasal 36 dijelaskan:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual.

Kemudian persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Karena itu pihak kepolisian harus menindak lanjuti aksi Dinar Candy yang memakai bikini di depan umum agar tidak terulang lagi,” pungkas Ahmad.

Diketahui, Artis Dinar Candy menjadi perbincangan karena berbikini di pinggir jalan pada Rabu (4/8). Dia mengunggah rekaman video di akun media sosial instagram miliknya, @dinar_candy.

Dalam rekaman, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan.

Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4.

Aksi Dinar ini sejatinya berawal saat Dinar mengungkapkan perasaannya yang stres PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

“Bapak Jokowi yang terhormat, ini PPKM gimana diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama pak saya stres! Lama-lama saya saking stres pengen turun ke jalan pakai bikini,” tulisnya.

Saat ini Dinar sendiri telah menghapus dua postingan aksi bikininya tersebut dari laman Instagram-nya.

Kini tak tersisa video ataupun gambar saat dirinya berbikini merah membawa papan bertuliskan “stres PPKM Diperpanjang”. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait