Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae menyebut bilyet tidak akan bisa dicairkan, apabila dananya kurang dari nominal yang tercantum dalam giro.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan Polda Sumsel yang menemukan uang yang akan didonasikan keluarga almarhum Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri.
"Memang ada prosedur sudah pasti. Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," kata Dian saat dihubungi, Selasa (3/8).
Dijelaskan, bilyet giro merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Dengan demikian, jika dana yang ada di rekening lain alias saldo kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet, bank akan menolak mengabulkan pemindahbukuan tersebut.
"Nah, ini permintaannya Rp2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak diback up oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," katanya.
Dian menjelaskan, berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, PPATK memang tidak menemukan adanya dana sebesar Rp2 triliun di rekening milik keluarga Akidi Tio maupun pihak terkait lainnya.
"Setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen sebanyak Rp2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," kata Dian.
Sebelumnya diberitakan keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan Covid-19 di daerah tersebut, Senin (26/7) lalu.
Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini, dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Penyerahan bantuan tersebut juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan seperti Ustaz Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala, dan Tjik Harun. (riz/zul/fin)