Kepala Dinas Priwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pemalang Ali Muharom, menanggapi aspirasi para pedagang yang meminta objek wisata segera dibuka agar bisa kembali berjualan.
Dikatakannya, penutupan objek wisata sesuai kebijakan pusat dan termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021.
"Ini kebijakan pusat, di sana disebutkan bahwa areal objek wisata ditutup sementara, mau tidak mau kami harus mengikuti," kata Ali Muharom, kepada radartegal.com, Rabu (4/8).
Meski demikian, dia bilang akan menampung aspirasi para pedagang yang terdampak PPKM ini.
"Pada prinsipnya kami tetap menampung, menerima aspirasi, kemudian kami sampaikan ke pimpinan kami, adapun untuk kebijakan, kami mengacu ke pimpinan kami yang lebih tinggi," urainya.
Seperti diketahui, ibu-ibu pedagang di Areal Sirkuit Pantai Widuri Pemalang berunjuk rasa meminta tempat wisata dibuka agar bisa kembali berjualan. Mereka mengaku sudah sebulan tidak bisa berjualan.
Linasari, salah satu di antara ratusan pedagang areal sirkuit Pantai Widuri Pemalang mengatakan, selama sirkuit ditutup dirinya cuma bisa menganggur. Sementara banyak kebutuhannya yang harus dicukupi.
"Anak saya juga masih kecil-kecil, perlu beli kuota karena sekarang sekolah online, belum lagi kebutuhan lainnya," ujarnya. (sul/ima)