Wajib Vaksin, Pegawai dan Tamu Diperiksa Sebelum Masuk Balai Kota Tegal

Senin 02-08-2021,14:59 WIB

Sejumlah pegawai dan tamu yang akan memasuki kawasan Balai Kota Tegal diperiksa petugas Satpol PP pada Senin (2/8) pagi. Mereka diperiksa untuk mengetahui apakah sudah mendapatkan vaksin Covid-19 atau belum. 

Mereka yang kedapatan tidak bisa menunjukkan bukti sudah divaksin, tidak diperkenankan memasuki kawasan Balai Kota. 

Kepala Satpol mengatakan, wilayah Kota Tegal menjadi kawasan wajib vaksinasi Covid-19 sejak awal Agustus 2021.  Karenanya, mereka yang hendak masuk ke tempat publik seperti Balai Kota Tegal, mal, hingga pasar tradisional diminta menunjukkan kartu vaksin. 

"Berlaku mulai kemarin, mereka yang hendak masuk ke tempat publik harus sudah divaksin. Dibuktikan dengan menunjukkan kartunya. Rencananya, berlaku hingga seterusnya," ujarnya. 

Menurut Hartoto, kebijakan itu diikuti dengan upaya pemkot mendirikan gerai vaksin di tempat-tempat publik. Seperti di pasar, di mal dan lokasi lainnya. 

"Ada 1000 gerai vaksin bagi warga Kota Tegal maupun sekitarnya," kata Hartoto. 

Salah seorang warga, Narjo mengatakan, karena tidak diperkenankan masuk karena belum vaksin, dia berencana akan menjalani vaksinasi lebih dulu sebelum masuk ke Balaikota. 

"Saya mendukung kebijakan ini. Tidak apa-apa belum bisa masuk. Nanti akan vaksin dulu," ujarnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait