Arab Saudi Cekal Warganya ke Indonesia? Yang Melanggar Akan Disanksi Tiga Tahun

Kamis 29-07-2021,05:00 WIB

Pemerintah Arab Saudi mengancam bakal mencekal warganya selama tiga tahun jika kedapatan bepergian ke negara-negara yang masuk daftar merah, termasuk Indonesia.

"Siapapun yang terbukti terlibat (melakukan perjalanan) akan dikenai pertanggungjawaban dan dihukum berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang berpergian selama tiga tahun," kata salah seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dikutip dari CNN, Rabu (28/7).

Pejabat Kemendagri Saudi itu menyatakan pihaknya mengambil keputusan ini, setelah mendapati sejumlah warga yang mendapatkan keistimewaan untuk bepergian di tengah pandemi ternyata melanggar aturan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," ujarnya.

Dapat diketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam daftar merah negara tersebut bersama Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Saudi memang sedang terus memperketat aturan perbatasan demi meredam laju penularan Covid-19 di negaranya. Penerapan aturan ketat ini dianggap berhasil menekan penularan corona di negara tersebut.

Kasus Covid-19 di Saudi Selasa (27/7), misalnya, tercatat 1.379, lebih rendah ketimbang rata-rata harian Juni 2020 lalu yang mencapai 4.000.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan umrah bagi calon jemaah internasional dengan beberapa persyaratan protokol kesehatan.

Hanya saja, Indonesia bersama 8 negara lainnya menjadi negara yang dilarang untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Media lokal Arab Saudi Haramain Sharifain mengabarkan, dalam rangka menyambut penyelenggaran ibadah umrah 1443 Hijriyah, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi mengizinkan seluruh negara mengadakan penerbangan langsung ke Arab Saudi, terkecuali untuk 9 negara diantaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Libanon.

Calon jemaah dari kesembilan negara tersebut diwajibkan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi. (der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait