PNS Masih Jadi Profesi Primadona, Ini Besaran Gajinya di 2021

Rabu 28-07-2021,08:20 WIB

Minat masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat tinggi. Tak heran, salah satu pertimbangan masyarakat untuk menjadi PNS adalah besaran gaji dan jaminan hari tua yang akan mereka diterima kelak.

Apalagi, terjadinya reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah selama ini, penghasilan para PNS memang cukup menggiurkan. Selain mendapat gaji bulanan setiap tanggal 1, juga tunjangan kinerja bagi para pegawai.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

"Besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah mengubah aturan sebelumnya," demikian dijelaskan dalam aturan itu, dikutip Selasa (27/7).

Dengan alasan-alasan tersebut, tak bisa dipungkiri menjadi PNS memang masih menjad magnet besar seseorang dalam urusan mencari profesi. Lantas, seberapa besar gaji PNS pada 2021?

Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan pada 2021:

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Tags :
Kategori :

Terkait