Aparat kepolisian akan mengawasi jam operasional tempat usaha dan pasar tradisional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tindakan tegas harus diterapkan.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto menginstruksikan jajaran Polri membantu mengawasi jam operasional tempat usaha. Anggota Polri juga harus berkoordinasi dengan pemda dan dinas pasar.
"Koordinasi dengan pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar, lalu dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan parkir," katanya dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Ditegaskannya, jajarannya harus menginstensifkan Operasi (Kaops) Aman Nusa II Lanjutan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo selama penerapan PPKM Level 4 dengan beberapa penyesuaian.
"Intensifkan hasil Operasi Aman Nusa II, laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif," katanya.
Dijelaskannya, arahan Presiden Joko Widodo yang harus diterjemahkan dengan baik oleh anggota di lapangan, antara lain pengaturan operasional pasar tradisional, PKL dan warung makan.
"Terkait hal ini agar betul-betul dikontrol terkait jam buka dan penegakan protokol kesehatannya," ujarnya.
Kemudian, selama penerapan PPKM Level 4, Polri berperan mengurangi beban masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial berupa pake sembako yang harus dikawal agar tepat sasaran.
Presiden Jokowi, menekankan agar anggota kepolisian melakukan pemetaan wilayah dengan angka kematian tinggi, memantau peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat hingga peningkatan ketersediaan oksigen.
Untuk memastikan semua itu, Arief meminta agar jajaran berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda) dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan.
"Polri agar mendinamisasikan sinergitas seluruh komponen. Dan tak kalah penting kesehatan dan keselamatan personel diutamakan," kata Arief.
Arahan berikutnya, Arief menekankan aspek penting dalam menurunkan angka positif COVID-19, yakni kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Jajaran Polri diminta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi masif baik secara langsung dengan mobil patroli maupun melalui media sosial.
"Dilakukan pada komunitas level terkecil, penegakan prokes dilakukan dengan cara humanis, hindari cara arogan," ujarnya.
Dilanjutkan Arief, arahan penting lainnya, terkait pelaksanaan "tracing", "testing", dan "treatmen" atau 3T, personel Polri agar mengintesifkan pada level PPKM Mikro berkoordinasi kepada empat pilar (babinsa, bhabinkamtibmas, aparat pemerintah daerah dan tenaga kesehatan).