Sabu-sabu 6 Ton Digagalkan Polri, Ahmad Sahroni: Pandemi Memang Banyak yang Stres dan Lari ke Narkoba

Jumat 23-07-2021,20:09 WIB

Tingginya angka penindakan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran sepanjang 2021 yang mencapai 19.229 kasus di seluruh tanah air mendapat sorotan dari banyak pihak.

Dengan jumlah tersangka mencapai 24.878 orang. Dari keseluruhan kasus peredaran narkoba itu, polisi telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 6 ton.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya jajaran Polri dalam memberantas peredaran narkoba meski di masa pandemi Covid-19. 

Pengungkapan kasus narkoba sebanyak itu dinilai Sahroni sebagai prestasi luar biasa. Sebab, Polri mampu terus bersinergi dan bekerja sangat baik meski di tengah pandemi Covid-19.

“Saat pandemi memang banyak yang stres dan lari ke narkoba. Jadi, momentum ini dimanfaatkan oleh para bandar untuk lebih giat menjual narkoba,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/7).

Politikus NasDem itu juga menyoroti peningkatan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri dibanding tahun sebelumnya. Terutama untuk jenis sabu-sabu.

Bila pada sepanjang 2020, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sekitar 6 ton sabu, pada 2021 yang baru jalan setengah tahun, Korps Bhayangkara telah menyita lebih dari 6 ton.

“Sabu-sabu ini tidak berhasil sampai ke masyarakat karena keburu diamankan polisi. Artinya, ada ratusan ribu bahkan jutaan nyawa yang berhasil diselamatkan dari narkoba,” ucap Sahroni.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu meminta prestasi ini diperkuat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan data intelijen guna mencegah peredaran barang haram itu di masyarakat.
 
Selain itu, Bareskrim Polri juga harus terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merehabilitasi para pengguna narkoba di tanah air.

“Prestasi seperti ini tentunya harus terus dipertahankan. Meringkus pengguna dan merehabilitasi itu penting, tetapi menangkap bandarnya lebih penting lagi,” pungkas Ahmad Sahroni dikutip dari JPNN. (jpnn/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait