Ketiga, SE 17/2021 juga mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban,” tandasnya. (Jawapos/ima)