PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Sabtu 17-07-2021,20:37 WIB

Di masa pandemi, pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha harus sesuai protokol kesehatan. Hal itu mendasari Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI No 8017/SE/PK.320/F 06/2021 tentang Pelaksanaan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal Hajjah Khofifah mengatakan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Indonesia, memang selalu mengacu pada aturan pemerintah pusat. 

"Intinya semua pelaksanaan kurban di Indonesia memedomani SE-nya Dirjen PKH Kementerian Pertanian," katanya. 

Dalam SE tersebut, tambah Khofifah, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, jika jumlah RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R. Meski begitu, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Pemotongan hewan dilakukan di area yang luas supaya tidak menimbulkan kerumunan massa. Termasuk petugas pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging harus jaga jarak fisik. 

"Untuk pendistribusian daging hewan kurban, harus dilakukan petugas. Dan harus pakai masker rangkap. Pakai sarung tangan juga," tambahnya.

Sebelum petugas atau panitia pemotongan hewan kurban beraktivitas, lanjut Khofifah, mereka wajib melakukan pengukuran suhu tubuh dengan alat thermogun. Termasuk warga yang hendak menyerahkan hewan kurban ke panitia. 

Sementara untuk petugas yang menyembelih, pengulitan, pencacahan daging, tulang dan jeroan harus sendiri-sendiri. Petugas itu harus dibedakan. Selama berada di area, mereka wajib pakai baju lengan panjang, masker dan sarung tangan.

Dirinya mengimbau, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer. Setelah semua prosesi selesai, area tersebut harus disemprot cairan disinfektan. 

Saat ini dinas masih menunggu SE Bupati Tegal tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban. 

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan terbit. Tapi SE bupati tidak beda jauh dengan SE dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian," ujarnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait