Darurat Militer, Covid-19 di Indonesia Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

Sabtu 17-07-2021,04:40 WIB

Kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa. Karenanya, pemerintah mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus Corona.

Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi COVID-19.

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak dideclare, Indonesia dalam keadaan darurat militer. Darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (16/7).

Situasi darurat militer karena saat ini menghadapi musuh yakni COVID-19 yang tidak kasat mata. "Musuh tidak terlihat dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang. Karena semua orang dianggap kombatan oleh COVID-19," ucapnya.

Dulu ibu hamil dan anak-anak belum banyak terpapar Corona. Namun saat ini tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban. Bahkan yang meninggal dunia juga banyak. "Berarti ini perang asimetris menghadapi COVID-19," imbuhnya.

Karena alasan itu, lanjut Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah menerjunkan TNI dan Polri untuk ikut menangani COVID-19. Sebab, sudah tidak bisa dihadapi dengan penanganan biasa.

"Ini sudah darurat militer. Hanya musuhnya memang bukan militer konvensional. Tetapi pasukan tidak terlihat," tuturnya.

Apa pun istilah yang digunakan dalam menangani COVID-19, baik PPKM darurat atau bahkan PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes, maka penanganan COVID-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan COVID-19 tidak berhasil," pungkasnya.

Terpisah, Polres Metro Jakarta Barat akan menyumbangkan obat COVID-19 sitaan. Obat tersebut disita dari gudang penimbuan obat yang digeledah polisi pada Senin (12/7).

Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan pihaknya akan mempercepat proses penyidikan dugaan kasus penimbunan obat. Nantinya, barang bukti sitaan berupa obat-obatan COVID-19 dapat disumbangkan kepada warga.

Dikatakannya, saat ini penyidik kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna mempercepat proses hukum kasus penimbunan obat itu.

"Makanya petunjuknya Pak Kajari, kita akan melakukan pemeriksaan cepat agar barang bukti ini bisa didistribusikan cepat ke masyarakat," katanya, Jumat (16/7).

Dijelaskannya, penyidik kepolisian berupaya mempercepat proses penyidikan agar berkas berita acara pemeriksaan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya segera digelar sidang di pengadilan.

Setelah pengadilan memvonis para terdakwa maka barang bukti obat-obat, seperti Azithromycin diserahkan kepada negara, kemudian bisa disumbangkan kepada masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait