Puluhan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kota Tegal diminta untuk memutar balik pada Jumat (16/7) siang. Pasalnya, para pengendara tidak mampu menunjukkan persyaratan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatlantas AKP Nurani Rosyidah mengatakan, menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, pihaknya melakukan penyekatan kendaraan di Terminal Tegal. Hasilnya, sejumlah kendaraan terpaksa diminta putar arah.
"Mereka diputarbalikan karena tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat," katanya.
Menurut Nuraini, persyaratan itu antara lain surat tugas, sertifikat vaksinasi dan surat bebas Covid-19. Namun, bagi kendaraan yang memenuhi syarat, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Jika ada kendaraan yang masuk, utamanya dari sektor kritikal dan esensial, serta membawa kelengkapan surat perjalanan, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Nantinya kita beri tanda stiker sesuai sektor peruntukannya,” terangnya.
Selanjutnya, kata Nuraini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak agar tetap di rumah saja. Karena, penyekatan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat.
Sementara itu, dari data yang diperoleh, selama penyekatan PKKM darurat, sedikitnya 30 mobil dan 25 motor dari luar kota diputar balik. Pasalnya, mereka tidak dilengkapi dokumen resmi yang disyaratkan. (muj/ima)