Masuk ke Balai Kota Tegal, Semua Tamu dan PNS Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Selasa 13-07-2021,06:00 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil nasional (ASN) dan masyarakat yang memiliki kepentingan ke Komplek Balai Kota Jalan Ki Gede Sebayu wajib membawa identitas diri dan menunjukan sertifikat vaksinasi. Jika tidak, mereka dilarang masuk.

Pelarangan itu diungkapkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Kebijakan itu dilanjutkan Dedy dengan memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Tegal agar capaian vaksinasi di Kota Tegal segera bisa direalisasikan 100 persen.

''Rencananya kami akan menjadikan Kota Tegal sebagai kawasan wajib bersertifikat vaksinasi Covid-19. Karenanya, kami sedang mempercepat vaksinasi dengan sistem kolektif,'' ujarnya.

Tak hanya di lingkungan Balai Kota, Dedy juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Tegal untuk mengedarkan Surat Edaran bagi dunia usaha maupun instansi di Kota Tegal. SE tersebut mewajibkan bagi level manajemen, pengelola, owner maupun karyawan untuk seluruhnya mengikuti vaksinasi.

''Seperti mal, rumah makan, restoran, perbankan dan perusahaan. Jika belum 100 persen divaksin, maka tempat usaha akan ditutup terlebih dahulu. Demikian pula bagi para pengunjung dan yang datang harus membawa kartu vaksin/sertifikat vaksinasi. Jika tidak membawa, pengunjung tidak boleh masuk,'' jelasnya.

Dedy mengaku bahwa dirinya proekonomi. Tapi dia harus tegas, bagi pengelola tempat usaha harus sudah divaksin 100 persen.

Tak hanya itu, wali kota juga memerintahkan Satpol PP untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi-instansi terkait vaksinasi yang telah dilaksanakan manajamen/pengelola dan karyawannya.

Jika ketahuan ada instansi yang belum 100 persen vaksinasi, tempat usaha tersebut ditutup terlebih dahulu sampai seluruhnya sudah mengikuti vaksinasi.

''Untuk kawasan balai kota, saya minta PNS dan pengunjung untuk membawa KTP dan kartu vaksin/sertifikat vaksinasi. Dan awal bulan depan kami terapkan di balai kota. Jadi, PNS dan pengunjung yang datang harus bawa KTP dan sertifikat vaksin," katanya.

Dedy juga memerintahkan camat dan lurah untuk memantau terus grafik penduduk yang terpapar Covid-19 dan yang sudah maupun belum ikut vaksinasi di wilayahnya.

Mereka diminta berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal terkait data penduduk yang sudah divaksin maupun belum divaksin.

Wali kota juga meminta camat sebagai koordinator dan lurah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi lansia usia 80-90 tahun serta usia 60-80 tahun dengan target per 19 Juli telah selesai 100 persen.

Apalagi, saat ini, imbuh dia, untuk vaksinasi dilaksanakan tiga kali dengan masa tenggang 20 hari sekali.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari menyampaikan progres vaksinasi di Kota Tegal akan dilaporkan setiap hari per kelurahan. Selain itu, juga setiap hari ada laporan dari puskesmas se-Kota Tegal mengenai jumlah vaksin dan jumlah yang dipakai serta siapa yang memakainya.

Prima menyebutkan, data riil hasil vaksinasi sampai Kamis(8/07) pukul 23.00 WIB, tenaga kesehatan sudah 121,77 persen mendapatkan dosis pertama, dan 121,35 persen untuk dosis kedua. Untuk pelayanan publik sudah 133,97 persen dosis pertama dan 108,77 persen untuk dosis kedua. Lansia dosis pertama 42,41 persen dan dosis kedua 26,41 persen.

Tags :
Kategori :

Terkait