Bagai kisah dalam sebuah sinetron, seorang pemuda berinisial MA (19) berpura-pura ikut menjadi korban pencurian dengan pemberatan.
Padahal, dirinya merupakan bagian dari kejahatan yang direncanakan bersama 3 rekannya yakni HS (28) dan dua lainnya yang masih berada di bawah umur.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, pelaku MA (19) berpura-pura memboncengkan korbannya. Mereka kemudian berhenti di salah satu titik di Jalan Setiabudi Kota Tegal.
"Saat keduanya sedang duduk di atas motor, datang 3 orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Salah satunya kemudian mendatangi MA dan langsung memegang leher sambil meminta HP miliknya," katanya.
Menurut Syuaib, MA kemudian menunjukkan HP miliknya yang berada di sepeda motornya. Pelaku kemudian mengambilnya dan juga meminta paksa HP milik korban.
"Setelah berhasil mengambil HP, para pelaku kemudian kabur. Sementara MA, berpura-pura mengejar pelaku padahal ikut melarikan diri," ujarnya.
Korban, kata Syuaib, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Total pelaku ada 4, dua di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.
Dari tangan pelaku, kata Syuaib, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 buah dus bok. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta, sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (muj/ima)