Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien diduga buntut dari pernyataannya yang mengaku tidak percaya soal Covid-19.
“Ditangkap Polda Metro Jaya kemarin pukul 16.00 WIB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Meski demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan tersebut. Termasuk, soal alasan penangkapan Lois oleh pihak kepolisian.
“Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 4 ditangkap sama Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ramadhan.
Dikutip dari Pojoksatu, Pakar Hukum Pidana Suparji Achmad menyebutkan dr. Lois Owen bisa dijerat pasal yang pernah dikenakan kepada aktivis kemanusiaan, Ratna Sarumpaet.
Itu jika ucapan dokter Lois tersebut hanya ucapan semata tanpa berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Bila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran,” kata Suparji.
“Bisa dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet waktu Pilpres 2019,” sambungnya.
Namun, lanjut Suparji, jika pernyataan dokter Lois tersebut dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah maka pertanyaan tersebut tidak bisa dipidana.
“Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat bertanggungjawab,” terangnya.
Suparji juga mengimbau agar publik bisa menahan diri untuk melontarkan hal-hal yang berbau sensitif, terlibih lagi menyangkut Pandemi Covid-19.
“Terakhir saya berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah,” tuturnya.
“Dalam situasi begini dibutuhkan adalah ketenangan, solidaritas dan kebersamaan. Siapapun melontarkan narasi harus kontributif dan produktif, tidak sekedar mencari popularitas atau viral melalui media sosial,” pungkas Suparji. (muf/pojoksatu/ima)