Perketat Pos Penyekatan, Polisi Akan Libatkan Sejumlah Ormas

Senin 12-07-2021,08:00 WIB

Polri akan memperketat pos penyekatan dalam upaya penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah pihak akan dikerahkan, salah satunya organisasi masyarakat (ormas) untuk memperkuat pos penyekatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono penyekatan harus dilakukan secara intensif dengan sasaran pembatasan mobilitas komunitas melalui aktifasi PPKM Mikro.

“Lalu, PPKM Mikro secara simultan harus diaktifkan dengan menekankan pendisiplinan warga karena keberhasilan PPKM Mikro akan berdampak positif terhadap PPKM darurat,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/7).

Dikatakannya, pihaknya akan melibatkan semua lapisan masyarakat sampai ke level Mikro baik ormas, karang taruna, hingga tenaga pengamanan perumahan yang telah memiliki sertifikat vaksin tahap satu dan dua.

"Pergerakan masyarakat harus dibatasi mulai lingkup RT-RW hingga Desa," katanya.

Tak hanya itu, dia juga akan mengerahkan petugas guna mengoptimalkan kegiatan patroli terbuka terhadap objek publik di segala sektor baik esensial, non esensial maupun kritical.

“Harus dilakukan untuk memastikan aturan PPKM Darurat berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Polri juga akan memperbanyak pos penyekatan dan patroli dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah tersebut merupakan cara untuk meningkatkan disiplin warga.

"Patroli dan penyekatan akan diperluas sampai ke sampai lingkup RT dan RW," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7) malam.

Untuk itu pihaknya menfaatkan pos keamanan keliling (poskamling) untuk lokasi penyekatan dan pemeriksaan sehingga mobilitas warga keluar dan masuk dapat berkurang.

“Penyekatan akan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di objek publik,” katanya.

Dia juga meminta anggota Polri dan petugas lainnya dengan ketat memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara seksama sebelum memberi izin melewati pos pemeriksaan.

“Telah diterbitkan SE (Surat Edaran Menteri Perhubungan, Red.) Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang dan kendaraan ini harus melengkapi STRP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” tegasnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait