Nadiem Makarim Menangis Dituntut 18 Tahun: Sangat Mengecewakan

Nadiem Makarim Menangis Dituntut 18 Tahun: Sangat Mengecewakan

NADIEM- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.--

radartegal.com- Nama Nadiem Makarim kembali mencuat di pusaran pemberitaan. Hal ini menyusul kabar Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nadiem Makarim melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem juga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

JPU menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

BACA JUGA: Pimpinan dan Komisi DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Lewat Pemahaman KUHP Baru

BACA JUGA: Bupati Tegal Tegaskan Komitmen Antikorupsi Jajaran Pemda

Dikutip dari Harian Disway, kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020 hingga 2022.

JPU menyebut proyek tersebut tidak dijalankan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Menurut dakwaan, perbuatan Nadiem disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

BACA JUGA: Wali Kota Tegal Dedy Yon Tandatangani Pakta Integritas Antikorupsi

BACA JUGA: Strategi Ahmad Luthfi Cegah Korupsi Pasca OTT Beberapa Bupati: Kumpulkan Kepala Daerah dan KPK di Semarang

Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: