Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis kasus ini, Kamis (8/7), menjelaskan Nia dan Ardi telah memakai sabu-sabu sejak lima bulan terakhir.
Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pojoksatu/fajar/ima)