Masih Berani Naikkan Harga Obat-obatan? Siap-siap Saja Didenda Rp2 Miliar

Selasa 06-07-2021,06:00 WIB

Pemerintah mengancam kepada oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan disanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi Menegaskan,bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Jodi, Senin (5/7/2021).

Jodi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19. "Hal ini memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19," ujarnya.

Di sisi lain, Jodi juga meminta kepada masyarakat yang tidak mengalami situasi kritis akibat covid-19 untuk tidak membeli apalagi menimbun oksigen medis. "Kebutuhan oksigen medis saat ini diprioritaskan untuk pasien covid-19," pungkasnya.

Penambahan kasus baru virus COVID-19 di Indonesia terus terjadi. Pada hari ini, Senin (5/7), tercatat ada 29.745 kasus baru.

Dengan penambahan ini, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.313.829 kasus. Sementara, kasus aktif Corona menjadi 309.999.

Pemerintah juga melaporkan jumlah pasien Corona yang dinyatakan sembuh. Terdapat tambahan 14.416 pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona. Total pasien Corona yang dinyatakan sembuh berjumlah 1.942.690.

Selain itu, ada 558 pasien Corona yang meninggal dunia pada Senin (5/7). Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 61.140 orang.

Tak hanya itu. Pemerintah juga memantau 79.808 kasus suspek Corona. Sedangkan spesimen COVID-19 yang diperiksa pemerintah hari ini berjumlah 110.115. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. (der/rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait