Ini Perbedaan PPKM, PSBB, dan Lockdown, Jokowi: Untuk Biaya Makan Sehari Saja di Jakarta Rp550 Miliar

Sabtu 03-07-2021,05:20 WIB

- Fasilitas umum ditutup sementara.

- Transportasi umum kapasitas maksimal 70%.

- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang.

- Perjalanan jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dan antigen.

Perbedaan PPKM dengan PSBB:

Berbeda dengan PPKM, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah, baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (ovid-19).

Perbedaan PPKM dengan PSBB terletak pada sistem regulasi. PPKM merupakan inisiatif dari pemerintah pusat. Sedangkan PSBB dapat diajukan oleh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) atau Ketua Pelaksana Satgas Covid-19.

Nantinya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan akan diterapkan bila telah mendapat persetujuan.

Berdasarkan situs Covid19.go.id, PSBB menerapkan pembatasan kegiatan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial dan budaya, fasilitas umum, dan moda transportasi. Hanya sektor-sektor esensial untuk kebutuhan sehari-hari yang diizinkan beroperasi saat PSBB.

Perbedaan PPKM dengan Lockdown:

PPKM dan PSBB juga berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah. Pada dasarnya, istilah lockdown merupakan suatu kebijakan pembatasan bagi masyarakat agar tetap berada di areanya selama bahaya ancaman masih terjadi.

Selama aturan lockdown diterapkan, masyarakat di suatu wilayah tidak diperbolehkan keluar rumah serta dilarang menjalankan berbagai kegiatan publik. Jadi jelas, perbedaan PPKM dengan lockdown terletak pada pembatasan kegiatannya.

Sementara Lockdown sangat berdampak terhadap sistem perekonomian, karena dapat menghambat laju perekonomian yang disebabkan oleh penurunan permintaan konsumen.

Itulah sebabnya, hingga saat ini Indonesia belum pernah memberlakukan kebijakan lockdown, meski hal tersebut telah tertuang dalam Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pun demikian, biaya untuk menerapkan sistem Lockdown juga terbilang cukup mahal. Presiden Jokowi juga pernah buka-bukaan soal anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kebutuhan masyarakat DKI Jakarta jika diberlakukan lockdown dibutuhkan anggaran mencapai Rp550 miliar per hari.

Tags :
Kategori :

Terkait