Kemenangan Calonnya Dibatalkan MK, Tujuh Kantor Dibakar, Warga Pendatang di Papua Mengungsi

Rabu 30-06-2021,11:05 WIB

Tujuh kantor pemerintahan di Kabupaten Yaklimo dibakar massa, Selasa (29/6) kemarin. Akibatnya, suasana di sekitar Kabupaten Yalimo, Papua pun mencekam. 

Tujuh kantor itu yakni Kantor KPU Kabupaten Yalimo, Bawaslu, Gakkumdu, Gedung DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Perhubungan, dan Bank Papua. Kantor-kantor pemerintahan terebut dibakar massa yang diduga pendukung pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Yalimo, Papua, Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Mereka membakar sejumlah kantor pemerintahan, karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. Dalam putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP) jilid II, Selasan (29/6) kemarin, MK menyatakan pelaksanaan pemungutan suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat dilakukan dinyatakan tidak sah.

Putusan itu diambil setelah calon bupati nomor urut 01 Erdi Dabi diketahui berstatus terpidana. Erdi Dabi terbukti melanggar pasal 311 UU LLAJ saat menabrak seorang polisi pada September 2020 lalu.

Akibatnya, Erdi Dabi mendapat ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara. Meski putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Februari lalu hanya 4 tahun, namun MK berpendapat tidak menghilangkan fakta bahwa yang bersangkutan diancam pidana di atas 5 tahun.

Dengan demikian, secara otomatis berlaku pasal 4 PKPU 1 tahun 2020 yang mewajibkan siapapun menjalani masa jeda 5 tahun sebelum menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini direspon warga yang diduga pendukung pasangan calon bupati 01 dengan melakukan pembakaran terhadap sejumlah objek vital di Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo, Selasa (29/6) sore.

Selain perkantoran, massa juga dilaporkan membakar puluhan kios milik warga di Yalimo. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyayangkan masyarakat dalam hal ini diduga pendukungnya Erdi Dabi yang bertindak anarkis.

“Daerah Yalimo adalah tempatnya pasangan nomor satu, sehingga bisa terjadi beberapa bangunan yang berkaitan dengan pemerintahan itu dibakar,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan, kemarin (29/6).

Terkait dengan kejadian di Yalimo ini, Kapolda bakal bertemu langsung dengan calon bupati Erdi Dabi untuk meminta menenangkan massanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Yalimo telah melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU (pemungutan suara ulang) tingkat kabupaten untuk Distrik Apalapsili dan Welarek pada tanggal 10 dan 11 Mei 2021 lalu.

“Polda Papua akan mengirim 1 SST anggota untuk membantu Polres Yalimo dalam melakukan antisipasi terjadinya hal serupa. Kami meminta masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang dapat merugikan semua pihak,” pintanya.

Berkaitan dengan ketakutan masyarakat akibat amukan massa yang terjadi di daerah tersebut, Mathius Fakhiri juga telah meminta Kapolres Yalimo untuk memanfaatkan bangunan Kepolisian baik Pospol, Polres, bangunan Koramil untuk mengamankan masyarakat agar bisa berlindung.

“Kita terus melakukan pendekatan agar hal ini tidak melebar,” ujarnya.

Menurut Kapolda, Kapolres begitu percaya tidak akan bermasalah dalam putusan MK. Sehingga ia mengembalikan perkuatannya di Yalimo dan yang tinggal hanyalah perkuatan Brimob dan Polres sebanyak 40 personel.

Tags :
Kategori :

Terkait