- jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat
3. Perkantoran Pemerintah, BUMN,lembaga, dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah zona merah:
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 25 persen.
- diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan sebanyak 75 persen selama periode PPKM Darurat.
- jam kerja atau operasional disesuaikan
4. Perkantoran Pemerintah, BUMN, lembaga dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah bukan zona merah:
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen
- diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen
- jam kerja atau operasional disesuaikan Jodi mengatakan, saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil.
"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah secepatnya. Terkait dengan itu, kami meminta masyarakat tidak panik dengan berbagai kabar belum resmi yang beredar di media sosial, dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang belum, dan terus waspada," pungkasnya. (der/zul/fin)