Aturan PPKM Mikro Berubah Lagi, Mal Kini Hanya Boleh Buka sampai Pukul 17.00 Sore, Pengusaha Protes

Rabu 30-06-2021,07:40 WIB

Pemerintah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dampak dari revisi tersebut, kegiatan operasional mal semakin dibatasi sampai pukul 17.00.

"Rencana kebijakan tersebut tidak akan efektif. Apalagi jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, saat dihubungi, Selasa (29/6).

Dengan begitu, Alphonzus meminta, pemerintah agar dapat mempertimbangkan rencana mal tutup jam 17.00 WIB. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pusat perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," ujarnya.

Justru Alphonzus menilai, jika rencana tersebut tetap dijalankan, hal itu akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian. Parahnya lagi, dunia usaha kembali terpukul dan terpuruk.

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," pungkasnya.

elaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 direvisi. Dampak dari revisi tersebut, kegiatan operasional mal semakin dibatasi sampai pukul 17.00.

"Untuk sektor ekonomi seperti mal kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, Selasa (29/6/2021).

Menurut Gani, perubahan atas pelaksanaan PPKM Mikro ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar. Di mana dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus.

"Pembatasan aktivitas sosial akan kita batasi, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ganip, dalam pelaksanaan revisi PPKM Mikro nantinya akan diberlakukan work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%.

"WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange," pungkasnya. (der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait