Di media sosial (medsos) WhatsApp beredar pesan berantai jika Polda Metro akan merazia penyekatan pembatasan mobilitas di Jakarta. Pesan-pesan yang beredar di WA grup itu, yakni menyebutkan bila melewati pukul 21.00 WIB, kendaraan akan disanksi.
Termasuk untuk moda transportasi umum yang berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi. “Itu hoax,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Menurut Yusri, aturan penyekatan pembatasan yang sudah diperluasdi tempat-tempat zona merah itu sama sekali tidak dilakukan sanksi.
“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah, sebagaimana yang diberitakan dipesan tersebut,” ujarnya.
Berikut pesan berantai hoax di grup WhatsApp. “Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasi sampai jam 21.00 malam.”
“Jika lebih dari jam 21.00 malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi, semua zona merah akan dilakukan razia tempat yang akan dijaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi,” bunyi pesan tersebut.
Dan di pesan itu juga dicantumkan 48 lokasi yang dilakukan pembatasan di antaranya:
1. Mega Kuningan: 2. Setia Budi: 3.Karet: 4.Pasar Minggu: 5. Tanah Abang; 6. Sawah Besar; 7. Kebayoran Baru; 8. Kebayoran Lama; 9. Menteng; 10. Cengkareng; 11.Petamburan; 12.Pesanggrahan; 13.Palmerah; 14. Senen; 15. Kemayoran; dan masih banyak lagi.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 titik di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.
Hal ini seiring dengan kebijakan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.
“Total seluruhnya ada 35 titik atau ruas jalan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang,” kata Sambodo kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021. (pojoksatu/zul)