Vonis empat tahun penjara majelis hakim dalam sidang kasus swab test Rumah Sakit Ummi, Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dikritik sejumlah pihak.
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera ikut angkat suara. Dia justru membandingkan vonis yang dijatuhkan kepada HRS sama dengan vonis yang diberikan kepada Jaksa Pinangnki yakni empat tahun.
Ia beranggapan jika adanya perbedaan perlakuan yang diberikan. Lewat akun twitternya, Mardani mengatakan jika UU Karantina Kesehatan bertujuan untuk menekan laju pandemi Covid-19.
"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulis Mardani.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Sementara itu menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan vonis, Kamis (24/6).
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19.
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan Hanif dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski positif Covid-19.
Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut. (riz/zul/fin)