Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pimpinan KPK Sekarang Terindikasi Langgar Lima Jenis Pelanggaran HAM

Minggu 20-06-2021,06:20 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut pimpinan KPK jilid V terindikasi melanggar lima jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Indikasi itu terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai. Seperti diketahu, akhirnya 75 pegawai KPK dibebastugaskan lantaran tidak lulus TWK.

Kelima bentuk pelanggaran HAM itu antara lain hak untuk bekerja, hak untuk berpartisipasi, hak untuk tidak didiskriminasi, hak berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkembang.

Pernyataan tersebut disampaikan pria yang karib disapa BW itu kala memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (18/6), dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK pegawai KPK.

"Kesimpulan di atas didapatkan dari fakta bahwa TWK dibuat secara 'khusus' memuat sifat yang 'khas' namun potensial dilakukan secara 'abuse of power' dan 'against the human rights' yang dapat dilihat dari beberapa indikator," kata BW dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Indikator yang dimaksud BW antara lain pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan mandat UU 19/2019 dikonversi menjadi proses rekruitmen dan sangat merugikan.

Kemudian, bentuk hukum peraturan pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya berpijak dan berbasis pada UU dan PP tentang KPK. TWK, menurut BW, secara sengaja diselendupkan dan memiliki tendensi untuk disalahgunakan.

"Pelaksanaan TWK juga tidak berpijak pada asas-asas yang ada di UU KPK, nilai-nilai governance yang bersifat universal dan prinsip HAM," kata BW.

Indikator lainnya, menurut BW, yaitu TWK tidak dapat dilepaskan dari tindakan-tindakan yang bertujuan untuk melemahkan KPK.

Oleh karena itu, kata dia, TWK seakan dijadikan alat untuk menyingkirikan insan terbaik KPK serta prosesnya tidak berpijak pada akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Salah satu indikasinya, KPK dan seluruh pihak yang terlibat di dalam TWK secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, menolak memberikan hasil dan dokumen TWK agar dapat dikaji, apakah telah memenuhi prinsip dan asas sesuai UU dan PP tentang KPK," imbuhnya. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait