Covid-19 Mengganas, Petisi Desak Jokowi Lockdown Sekarang Sudah Diteken 1.288 Orang Lebih

Sabtu 19-06-2021,12:15 WIB

Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 membuat masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerapkan lockdown. Kebijakan tegas Jokowi itu dinant-nanti, lantaran kondisi Tanah Air semakin mengkhawatirkan menyusul over kapasitas rumah sakit di sejumlah daerah. 

Desakan lockdown disampaikan publik melalui petisi ‘Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan’ yang dimotori Lapor Covid-19. Dalam petisi itu, termuat surat terbuka berjudul “Surat Terbuka Desakan Penanganan Pandemi”.

Surat terbuka itu ditujukan kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Ada 10 tuntutan masyarakat yang disuarakan melalui petisi melalui tautan http://s.id/SuratTerbuka_DesakanKpdPresiden.

Pertama, memperbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas guna mengantisipasi lonjakan kasus.

Kedua, mengambil keputusan tegas dengan memberlakukan lockdown sebagai pembatasan mobilitas masyarakat.

“Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial,” tulis surat tersebut.

Ketiga, meningkatkan tes dan lacak yang sampai saat ini dinilai masih di bawah standar WHO. “Menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus,” lanjut poin keempat.

Kelima, mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia.

Keenam, memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi.

“Menutupi kasus dan kematian, hanya akan membuat masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan,” sambung poin tersebut.

Ketujuh, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan COVID-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW.

Kedelapan, memperkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar.

Juga pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.

Kesembilan, menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

Terakhir, mengkomunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait