Lepas dari hotel, korban dibawa pelaku ke rumah rekannya yang lain, Haerani (H) di Jalan Sungai Limboto Makassar. Di sinilah korban dianiaya hingga pagi, Kamis, 10 Juni, meninggal dunia.
Pelaku pun merencanakan untuk menghilangkan jejak. Amin cs berencana membawa jasad korban ke Sulteng. Namun, masalah biaya dan jarak.
Pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros, malam hari. Empat orang bertugas membuang jenazah itu yakni Amin, Dion, DAS, dan FS.
Dengan modal mobil rental, pelaku membawa jasad korban ke Camba. Mereka juga singgah membeli dua botol bensin dan tiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, dini hari. Pelaku lalu menurunkan jasad korban, kemudian membakarnya, hingga korban ditemukan, Jumat, 11 Juni pagi hari.
Bahkan, hari itu setelah pelaku kembali ke rumah Haerani dan sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi TKP pembuangan mayat.
Merdisyam menyebutkan, Haerani dinilai terlibat atas kematian Rian sebab memberikan fasilitas tempat kepada para pelaku MA, DAS, dan Dion sebelum jenazah dibawa atau dibuang di Mallawa, Maros.
Dia juga, dianggap telah membiarkan terjadi kekerasan fisik kepada korban yang dilakukan oleh pelaku MA di rumahnya. Bahkan membuang barang bukti berupa pakaian korban ke tempat sampah.
Bukan hanya itu, ia juga bahkan telah memberikan bantuan berupa uang untuk biaya rental mobil kepada para pelaku membuang jenazah korban ke Mallawa, Maros.
Dia juga mengawasi situasi di lingkungan rumahnya pada saat jenazah hendak dinaikkan di mobil rental. Tak berbeda jauh dengan tersangka lainnya. Mereka turut melakukan kekerasan fisik kepada korban saat berada di hotel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menambahkan, korban meninggal akibat pendarahan di kepala, wajah dan badan. Itu setelah korban dianiaya di rumah Haerani karena korban hendak melarikan diri.
“Dia disekap. MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, MA, DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasad korban,” tambahnya.
Adapun ke delapan tersangka dan seorang lagi yang masih dalam pengejaran akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (sua/ham/ima)