Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata jujur soal permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak lulus TWK tersebut meminta Ali menghentikan penyampaian informasi yang sesat.
"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK, sebagai perwakilan resmi lembaga untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," ujar pegawai KPK Budi Agung Nugroho, Kamis (17/6).
Budi Agung merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK. Ia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik sebelum berstatus nonaktif.
Budi yang pernah menangani kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan ini meminta keterbukaan informasi dari KPK.
"Beberapa orang sebagai perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK telah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. Ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut," kata Budi.
Delapan poin tersebut adalah, pertama soal hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis, dan tes wawancara. Kedua yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen untuk semua tahapan tes, yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman hasil wawancara, analisa assesor, hingga saran dari assesor atau pewawancara.
Ketiga yakni dasar atau acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK. Keempat yaitu dasar atau acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kelima dasar atau acuan penentuan dan penunjukan assessor.
Keeenam data-data yang diberikan oleh KPK kepada assessor berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Ketujuh kertas kerja assessor. Ke delapan yakni soal berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh assessor atau pewawancara.
"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut, sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," kata Budi.
Budi menyebut, penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus.
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, Perjanjian kerja sama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.
"Kecuali landasan hukum dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," kata Budi Agung Nugroho.
Menurut Budi, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai lembaga yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan hukum.
Novariza, pegawai KPK lain yang turut tak lulus TWK menyebut lembaga antirasuah bertele-tele terkait permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai, tidak seperti proses munculnya pasal tes wawasan kebangsaan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai.