Ribuan warga Kota Tegal diketahui belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Karenanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat akan melakukan pendataan, utamanya kepada warga nonmuslim yang belum tercatat.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, ada sekitar 1.106 orang yang belum tercatat di KK. Utamanya, untuk tanggal dan nomor pernikahan yang tidak muncul.
"Kita akan melakukan pendataan warga nonmuslim yang belum tercatat di dokumen kependudukan," ujarnya.
Menurut Basuki, pendataan nantinya akan dilakukan melalui perwakilan pengurus gereja dan vihara. Sehingga, bisa mendata di masing-masing umatnya.
"Apabila ada yang belum, kemudian melaporkannya maka akan kita terbitkan akte pernikahan," ujarnya.
Basuki menambahkan, pendataan itu dilakukan sebagai implementasi pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2021. Pendataan yang dilakukan sebelumnya terkendala karena warga tidak proaktif melaporkan sebab kemungkinan menikah di luar Kota Tegal.
"Sehingga akan dilakukan kroscek untuk pendataan tersebut," pungkasnya. (muj/ima)