Peringkat ke-12, Tata Kelola Pemkab Tegal Mendapat Apresiasi dari KPK

Rabu 16-06-2021,21:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi pada kinerja Pemkab Tegal dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun penyelamatan keuangan dan aset daerah. 

Dari delapan area intervensi yang dilakukan KPK pada semester II tahun 2020, Kabupaten Tegal mendapat nilai sementara 80,51 persen atau peringkat ke-12 se Jawa Tengah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Jaharudin, Rabu (16/6) menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi dan sosialisasi monitoring control for prevention yang diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah, kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal dan pimpinan cabang Bank Jateng Slawi. 

Menurutnya, capaian ini harus ditingkatkan sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal bisa kembali mendapat tambahan anggaran melalui Dana Intensif Daerah (DID). Hal ini perlu ada komitmen dan dukungan seluruh jajaran. 

Dirinya berharap ini benar-benar menjadi sistem kesadaran bersama dan tidak menyerahkan tanggung jawab kepada satu pihak. 

"Mudah-mudahan, Kabupaten Tegal bisa mendapat DID kembali seperti tahun 2020 karena kenaikan MCP yang tinggi dari tahun sebelumnya,” katanya.

Ada delapan aspek yang diintervensi KPK, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Perbaikan pada delapan area intervensi tersebut terus dipantau pihaknya melalui MCP pada laman korsupgah.kpk.go.id yang juga bisa diakses melalui aplikasi jaga.id.

“Dari delapan aspek tersebut di dalamnya mencakup 34 indikator dan 70 sub indikator. Dan masing-masing memiliki nilai,” tambahnya.

Dengan hadirnya MCP pada aplikasi jaga.id, lanjut Uding Jaharudin, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. 

Aplikasi ini sangat memudahkan daerah melakukan self asessment, disamping humas dan media lokal juga dapat memanfaatkannya melalui akses laman korsupgah.kpk.go.id dan aplikasi jaga.id untuk mengecek perkembangan komitmen pemda dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. 

Melalui aplikasi ini, semua daerah bisa terpetakan, baik dari sisi perbaikan tata kelola pemerintahannya maupun penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Sementara itu, Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tegal sangat mendukung berbagai upaya untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi, hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi. 

Di sektor keuangan, Pemkab Tegal terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengelolaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penggunaan e-katalog. 

Sedangkan pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan mengimplementasikan sistem merit yang salah satunya direpresentasikan lewat talent scouting untuk mencegah jual beli jabatan disamping mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Tags :
Kategori :

Terkait