Orang Kaya Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Warga Miskin Malah Akan Dibebani Pajak

Rabu 16-06-2021,08:20 WIB

Rencana pemerintah memperluas objek pajak yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terus dikritisi.

Demi mengerek kas negara, rencana ini tertuang dalam perubahan kelima atas Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yang menjadi sorotan hiingga menimbulkan polemik adalah ketentuan dalam draf RUU Revisi UU KUP yang tidak lagi mengecualikan jasa pendidikan dan sembako sebagai objek pajak yang dikenakan PPN.

Anggota DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara. Ia menilai, rencana pemerintah tersebut sebagai tindakan yang sudah kehilangan akal konstitusi.

“Ini akan menjadi tikaman dari belakang terhadap rakyat bila wacana ini benar-benar terealisasi. Apalagi sebelumnya, Menteri Keuangan seolah sembunyi-sembunyi dalam merencanakan ini sampai akhirnya dokumen RUU itu bocor di tengah publik. Rakyat sudah susah, jangan bebani dengan pajak,” ujarnya, Selasa (15/6).

Langkah tersebut juga adanya bentuk ketidakadilan kebijakan sehingga mempertajam kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Misalnya, Bukhori menyandingkan wacana PPN bagi sembako dan sekolah dengan pemberian stimulus konsumsi kelas menengah oleh pemerintah berupa relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sektor otomotif.

Sehingga, diskon pajak bisa mencapai 100 persen atau PPnBM mulai 0 persen untuk pembelian mobil baru.

“Kelompok menengah ke atas berduyun-duyun membeli mobil baru sementara orang miskin justru akan dibebani dengan pajak. Ini akan memecah belah masyarakat akibat dimensi ekonomi dan sosial mereka dipengaruhi oleh model kebijakan yang timpang,” imbuhnya. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait