Kritik Pajak Sembako, Politisi Gerindra Singgung Penjualan Atas Barang Mewah: Jangan Bikin Hati Rakyat Tambah

Jumat 11-06-2021,19:01 WIB

Rencana pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tertuang dalam Pasal 4A draf revisi UU KUP.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Menanggapi hal ini, Politisi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menilai pengenaan PPN bahan pokok atau sembako dapat melukai hati rakyat kecil.

Pasalnya, di sisi lain pemerintah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas.

Salah satunya, kata anak buah Prabowo Subianto itu, dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah.

“Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM), kan melukai hati rakyat kecil,” kata Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6).

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan inovasi dari sumber penerimaan pajak baru tanpa menyakiti hati rakyat.

“Dalam mengejar penerimaan, harus cari inovasi,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu dikutip dari Pojoksatu.

“PPnBM yang dibebaskan menghasilkan seperti apa ke ekonomi? Sementara di Bali, industri pariwisata hancur dan program PEN belum jelas apa,” tandasnya. (muf/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait