Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap, Tiga Anggota Teroris KKB Papua Ditembak Mati

Jumat 11-06-2021,07:00 WIB

Selain menewaskan tiga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen, pasukan gabungan TNI-Polri juga berhasil menangkap pimpinan KNPB-OPM, EKM (38), Rabu (9/6) lalu.

EKM sendiri merupakan ketua I Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA.

EKM ditangkap di kediamannya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6), sekitar pukul 22.35 WIT. Kepastian itu disampaikan Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/6).

“Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon selular milik EKM serta beberapa unggahan dalam akun Facebook dengan nama Manuel Metemoko.

“Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan,” kata Iqbal dikutip dari Antara.

Iqbal mengungkapkan ada sejumlah unggahan yang dibuat EKM yang cukup meresahkan masyarakat. Di antaranya menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya.

Dalam foto itu, EKM menuliskan: “Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (3/6)”. EKM juga membuat unggahan, Jumat (4/6).

“Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa di mana-mana,”

“Tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua.”

“Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?” tulis akun Facebook tersebut.

Selain dua unggahan tersebut, Iqbal menyebut masih banyak unggahan bernada rasialisme dan ujaran kebencian yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai,” ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (antara/jpnn/zul)

 

Tags :
Kategori :

Terkait