Ngotot Panggil Firli Bahuri, Komnas HAM Disebut Bikin Gaduh

Jumat 11-06-2021,05:20 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menyoal tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ngotot untuk memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.

Langkah Komnas HAM tersebut dipertanyakan pakar hukum, Yenti Garnasih. Dia menilai tak ada urgensinya Komnas HAM memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri terkait TWK.

Dia pun heran dengan kengototan Komnas HAM terkait pemanggilan tersebut.

"Saya juga tidak tahu, kenapa sih begitu? Apa sih kaitannya Komnas HAM, harusnya kan berkaitan dengan apa yang dilakukan seseorang atau lembaga lain yang melanggar HAM. Nah ini apa dong? Ketua KPK melanggar HAM-nya di mana?" katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6).

Anehnya lagi, kata Yenti, TWK merupakan produk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, BKN memiliki tim dalam merumuskan pertanyaan tes tersebut.

"Kalau menurut saya, apa urgensinya memanggil, apalagi Pak Firli itu kan sedang bekerja, kok bolak balik dipanggil," tanyanya.

Dikatakannya langkah Firli tak memenuhi panggilan Komnas HAM sudah tepat. Harusnya Komnas HAM memanggil jika terjadi pelanggaran HAM.

"Benar lah tidak usah datang. Pak Firli melanggar HAM yang mana, mau ditanya apa ke Pak Firli, kan harusnya berkaitan. Misal policy, di dalam policy itu ada pelanggaran HAM. Pak Firli tidak mengeluarkan policy apa-apa," kata Yenti.

Dikatakannya, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kalau TWK dianggap melanggar HAM, Komnas HAM seharusnya memanggil si pembuat undang-undang, itu pun kalau memang ada konten yang dianggap melanggar HAM.

Sehingga, Komnas HAM tidak tepat memanggil Firli jika mempermasalahkan undang-undang tersebut.

"Kalau itu mau dipermasalahkan, yang dipanggil bukan Firli, yang dipanggil ya DPR dan pemerintah yang waktu itu membuat Undang-undang KPK. Kalau berkaitan dengan apa yang dipertanyakan di dalam tes-tes itu, itu yang dipanggil BKN," katanya.

Dia mengingatkan BKN memiliki standarisasi dalam tes yang dibuat. Komnas HAM tentunya tidak bisa langsung menduga ada pelanggaran dalam TWK.

"Penguji itu kan punya sertifikasi, tidak boleh diinterupsi seperti itu. Coba Komnas HAM melihat sendiri, berkaitan dengan apa Firli dipanggil. Pelanggaran HAM apa yang dilakukan Firli?," katanya.

Dia khawatir segala sesuatu jadi dipolitisasi. Menurut dia ruang politik ada di DPR, saat undang-undang dibuat dan seharusnya nuansa politik sudah berakhir.

Saat undang-undang diimplementasikan, menurut dia jangan ada lagi sentuhan politik. Dia menyarankan Komnas HAM, organisasi yang selama ini dikenal independen harus bisa melepaskan diri dari nuansa politik.

Tags :
Kategori :

Terkait