Ketua umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri memprotes rencana pemerintah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN).
"Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (9/6).
"Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," sambungnya.
Menurut Abdullah, apabila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.
Terlebih lagi, lanjut Abdullah, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omzet dagang turun. Sementara pemerintah, dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.
"Harga cabai bulan lalu hingga Rp100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebankan PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," tuturnya.
"Kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami," pungkasnya. (der/zul/fin)