Pengembangan Wilayah Pesisir Perlu Pengukuran Ulang Batas Garis Pantai

Senin 07-06-2021,21:55 WIB

Proses abrasi yang terjadi di wilayah pantai utara, mengakibatkan batas garis pantai berubah. Karenanya, diperlukan pengukur ulang guna mendukung pengembangan wilayah pesisir Kota Tegal.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro pada satu kesempatan mengatakan, untuk pengembangan wilayah pesisir, pemerintah kota (pemkot) harus melakukan pengukuran ulang. Karena abrasi menyebabkan batas garis pantai berubah.

"Sampai dengan saat ini belum ada. Karenanya, untuk pengembangan pesisir, perlu pengukuran kembali batas garis pantai yang sebenarnya," katanya.

Menurut Kusnendro, di wilayah pantai barat khususnya di Kelurahan Muarareja, pantainya masih menjadi hak milik warga karena masih bersertifikat. Sampai saat ini belum dilakukan pemutihan.

"Karena memang belum ada pengukuran secara resmi dari Pemerintah Kota Tegal," ujarnya.

Nantinya, jika sudah dilakukan pengukuran dan pemutihan, pemkot bisa melakukan pengelolaan aset yang ada di Pantai Muarareja. 

"Saat ini belum bisa, karena saat akan mengelola ternyata masih menjadi hak milik warga," terangnya.

Selanjutnya, kata Kusnendro, diperlukan infrastruktur jalan. Akses yang paling dimungkinkan yakni dari Jalan Mataram dan ditembuskan ke Muarareja.

"Sehingga, jika memang nantinya ada perluasan pelabuhan perlu adanya infrastruktur," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait