MAKI Gugat KPK soal Peralihan Status Pegawai ke MK Hari Ini

Senin 31-05-2021,08:40 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan uji materi perihal pasal yang mengatur peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gugatan bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/5) hari ini. Adapun gugatan berupa Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019.

"MAKI akan mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi perkara 75 pegawai KPK tidak lulus TWK (tes wawasan kebangsaan)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (30/5).

Boyamin mengatakan gugatan diajukan berdasar pertimbangan putusan MK yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK.

Namun, kata dia, Pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut.

Dengan berencana memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus "merah" dan "tidak bisa dibina lagi".

"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan Putusan menjadikan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi," kata dia.

"Semoga MK mengabullan permohonan uji materi ini," ucapnya. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait