Ketua DPRD Kota Tegal Dorong Percepatan UU Pemilu
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro bersama Wali Kota Tegal saat menghadiri tasyakuran HUT ke-73 KPU RI--
TEGAL, radartegal.com - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan regulasi baru demi kelancaran agenda politik mendatang. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 KPU RI yang berlangsung di Aula KPU Kota Tegal pada Sabtu, 7 November 2026.
Kehadiran pimpinan legislatif ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kesiapan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, serta partai politik. Sejumlah catatan penting mengenai penambahan kursi legislatif hingga perbaikan fasilitas kantor pengawas pemilu turut menjadi sorotan utama dalam perayaan tersebut.
Urgensi Pengesahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
Kusnendro mengungkapkan harapan agar DPR RI bersama pemerintah pusat dapat segera merampungkan pembahasan regulasi kepemiluan. Menurutnya, kejelasan hukum ini sangat krusial mengingat tahapan awal kontestasi elektoral sudah mulai bergulir pada tahun 2027 mendatang.
Tanpa adanya kepastian regulasi tersebut, kinerja lembaga penyelenggara dikhawatirkan akan mengalami hambatan struktural. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi terus diperkuat agar payung hukum pelaksanaan pemilihan umum dan kepala daerah bisa segera disahkan.
BACA JUGA: Wali Kota Dedy Yon Minta Bawaslu Kota Tegal Perkuat Integritas Pengawasan Pemilu
BACA JUGA: Persiapan Pemilu 2029, Sumanto Minta Kaderisasi Politisi Perempuan Dipacu
Proyeksi Penambahan Kursi DPRD Kota Tegal
Selain menyoroti regulasi nasional, Kusnendro juga memaparkan proyeksi kenaikan jumlah kursi di parlemen daerah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wilayah dengan jumlah penduduk melampaui 300.000 jiwa berhak mendapatkan alokasi 35 kursi DPRD.
Berdasarkan data kependudukan bersih dari Ditjen Dukcapil pada semester pertama tahun 2026, jumlah warga Kota Tegal telah menyentuh angka 323.000 jiwa. Acuan resmi yang akan dipakai nantinya adalah data semester pertama tahun 2027 atau per akhir Juni 2027.
Data tersebut nantinya bertransformasi menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dari DP4, proses berlanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Koordinasi Fasilitas Gedung KPU dan Bawaslu
Isu infrastruktur turut mendominasi jalannya acara, khususnya terkait penyediaan fasilitas kantor bagi penyelenggara. Pemerintah Kota Tegal disebut telah menyiapkan alokasi lahan khusus untuk pembangunan gedung permanen KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Bangunan Rusak Parah, Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kantor Bawaslu Jelang Tahapan Pemilu
BACA JUGA: KPU Kota Tegal Pasang Plang Larangan demi Amankan Aset Negara di Debong Kulon
Kusnendro berharap proses administrasi serta penganggaran pembangunan dapat segera dituntaskan. Langkah ini dinilai mendesak demi menciptakan kenyamanan kerja bagi aparatur yang mengawal jalannya pesta demokrasi.
Perhatian khusus disematkan pada kondisi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai paling memprihatinkan. Koordinasi intensif telah dilakukan agar lembaga pengawas tersebut segera mendapatkan lokasi relokasi sementara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

