Disdukcapil Kota Tegal Fasilitasi Pengurusan Keterangan Domisili untuk Calon Siswa Baru

Sabtu 29-05-2021,21:20 WIB

Selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal melayani pengurusan keterangan tinggal atau domisili. Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi surat keterangan tinggal untuk warga. Hal itu, digunakan untuk mendaftar PPDB jalur zonasi.

"Kita fasilitasi pembuatan surat keterangan tinggal untuk PPDB," pungkasnya.

Namun, kata Basuki, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar bisa mendapatkannya. Di antaranya, minimal sudah tinggal selama satu tahun di daerahnya.

"Kemudian menunjukkan KK dan KTP-el untuk disesuaikan dengan database sebelum surat keterangan tinggal dicetak," ujarnya.

Basuki menambahkan, selama pelaksanaan PPDB kali ini, hampir tidak ada warga yang mengajukan perubahan Kartu Keluarga (KK). Namun, banyak yang mengurus surat keterangan tinggal. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait