Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dijadwalkan akan digelar, Kamis (27/5) hari ini.
Kepala Seksi Intelijen Ali Mukhtar saat dihubungi salah satu wartawan mengatakan perkara dimaksud teregister di PN Tegal. Sesuai jadwal yang diterima dari PN Tegal, sidang akan mulai digelar, Kamis (27/5).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tegal di website sipp.pn-tegal.go.id diperoleh kabar, jika perkara itu telah teregister pada 20 Mei 2021. Adapun nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl.
Dalam laman itu juga disebutkan, yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jasri Umar dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Kejari Tegal menerima limpahan berkas tahap kedua bersama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang dilakukan Basri Budi Utomo, Senin (17/5) lalu.
Ketua GNPK RI itu pun langsung dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan beberapa hari ke depan.
Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tahap II atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar dengan tersangka Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo.
Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan tindak lanjut pelimpahan itu, salah satunya untuk proses persidangan. (muj/zul)