9. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
10. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
11. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
12. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
13. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
14. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.
Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Apabila pemudik tidak mempunyai surat keterangan bebas COVID-19, maka yang bersangkutan akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan.
Pemudik yang negatif COVID-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR. (gw/zul/fin)