Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tim penyidik KPK bakal kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS).
Azis sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap penyidi KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Jumat (7/5) lalu.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik alias mangkir dengan alasan tengah mengisi agenda kegiatan. "Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi tentu penyidik akan memanggil kembali Saudara AS," kata Firli ketika dihubungi, Kamis (20/5).
Meski begitu belum diketahui secara persis kapan pemanggilan ulang guna pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Meski begitu, Firli menekankan, proses penyidikan perkara yang menjerat Stepanus, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain itu terus berjalan.
"KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Ia pun memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampikan ke publik. Ditegaskannya, KPK akan menuntaskan penanganan dan mengungkap perkara tersebut guna menjerat tersangka lain.
"Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik. KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka," imbuh Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/5) lalu.
Azis dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Antara lain saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali pun memastikan KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Azis. "Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Hingga kini belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Azis. Namun berdasarkan konstruksi perkara, Azis Syamsuddin diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.
Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.