Polres Temanggung menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan mayat seorang anak perempuan berinisial ALS (7) di Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dari empat tersangka itu dua di antaranya adalah orangtua kandung korban sedangkan dua lainnya adalah dukun dan asisten dukun.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menyebutkan, empat tersangka yakni M (43) dan S (39) yang merupakan ayah dan ibu kandung korban, sementara H (56) dan B (43) adalah dukun dan asisten dukun.
"Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, setelah menjalani pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi. Kami masih terus mendalami kasus ini," katanya saat gelar perkara, Rabu (19/5), seperti yang dikutip dari Magelang Ekspress.
Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya korban ALS (7) warga Desa/Kecamatan Bejen ditemukan sudah menjadi mumi di kamar rumah milik korban. Temuan ini lantas dilaporkan oleh kakek korban didampingi perangkat desa setempat ke Polsek Bejen.
Dari laporan tersebut, petugas Polsek Bejen langsung mendatangi lokasi kejadian, ternyata memang benar ditemukan mayat di dalam kamar, yang kondisinya sudah mulai mengering.
"Terungkapnya kasus ini awalnya dari kecurigaan dari kakek korban yang sudah lama tidak berjumpa dengan ALS," terangnya.
Awalnya sang kakek yang sudah menaruh curiga memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk menemui korban. Namun sesampainya di rumah korban, kedua orangtua korban masih berbelit-belit memberikan keterangan kepada kakek korban.
"Kakek korban semakin curiga, akhirnya kedua orang tua korban memberitahukan secara jujur kepada kakek korban," jelasnya.
Dikatakan, setelah mengetahui kondisi korban yang sebenarnya, lantas kakek korban melaporkan kejadian ini ke perangkat desa setempat, kemudian didampingi perangkat desa kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bejen.
Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya karpet plastik warna biru, sebuah kain putih alas jenazah, sebuah pengharum ruangan, satu bungkus tisu wajah, sebungkus cotton buds, sebuah baju anak lengan panjang warna hijau, sebuah celana panjang anak warna pink, sebuah baju daleman anak warna putih.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, ke empat tersangka disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ini berlaku untuk pelaku ayah dan ibu korban," terangnya.
Sedangkan untuk asisten dukun disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sementara sang dukun disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (set/zul)