Ketahuan hendak mencuri sebuah sepeda motor di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes, Rabu (19/5), seorang terduga pelaku dimassa. Beruntung, tidak berselang lama, anggota kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Informasi yang didapat, terduga pelaku curanmor yakni A (37) warga Desa Wanasari Kecamatan Wanasari. Awal mula kejadian, berawal saat sebuah sepeda motor Honda Supra G-5177-DG milik Rizqi Khoirulrizal, diparkir di depan rumah, di Jalan KH Akmad Dahlan, Brebes. Namun, kunci motor masih menempel di sepeda motornya.
Selang beberapa saat, terduga pelaku menaiki sepeda motor dan membawanya pergi. Namun aksi itu diketahui korban (pemilik sepeda motor-red) dan meneriaki pelaku pencuri.
Merasa aksinya diketahui korban, lantas terduga pelaku mencoba melarikan diri. Namun, warga yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Warga yang emosi langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung, polisi yang mendapat laporan cepat tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari amuk warga.
"Awalnya itu motor saya diparkir di depan rumah. Namun, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang menaiki dan membawa kabur. Seketika saya langsung teriak dan warga yang mendengar langsung mengejar dan menangkapnya," ujar Rizqi Khoirulrizal, pemilik sepeda motor saat ditemui di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Anggota kepolisian yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku dari aksi main hakim sendiri warga.
"Iye benar (ada kejadian percobaan pencurian). Tapi, anggota kami langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Kasat, pelaku diketahui berangkat dari rumahnya sekitar pukul 08.00 untuk mencari sasaran sepeda motor. Saat sampai di wilayah Kelurahan Pasarbatang, Brebes, pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, dan kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut. Melihat itu, pelaku akhirnya mencuri sepeda motor.
"Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Adanya kejadian tersebut, Kasat mengimbau kepada warga untuk terus berhati-hati. Pastikan, sebelum meninggalkan motor sudah dalam keadaan terkunci. (ded/ima)